Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batas bidang tanah seluas 6.818,91 hektare dan dikeluarkan atau di-enclave seluas 3.114,81 hektar.
"Jadi luasan perpanjangan HGU untuk perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko hanya seluas 3.704,10 hektare lagi".
Baca Juga:
Ormas LAKI Apresiasi Kapolres Subulussalam untuk Tepati Janji Jumat Curhat
Selain dari pada itu masyarakat kota Subulussalam menganggap keberadaan Perusahaan perkebunan PT. Laot Bangko, selama ini sangat meresahkan bagi masyarakat, belum lagi mengenai persoalan Kepatuhan perusahaan terkait dengan amdal sehingga tidak mengindahkan peraturan Menteri lingkungan hidup tentang menjaga kelestarian Alam dan terbukti di lapangan.
"Perusahaan tersebut telah menanami Kelapa sawit sampai kepinggiran bibir sungai, bahkan mengakibatkan erosi dan banjir juga pendangkalan sungai di wilayah kota Subulussalam juga menghancurkan sumber mata air PDAM Kota Subulussalam dimana jelas di ketahui PDAM tersebut adalah satu-satunya sumber kehidupan masyarakat kota Subulussalam", sampai Rambe.
Bahkan didalam kawasan HGU PT. Laot Bangko, diduga telah melakukan kegiatan diluar izin dengan melakukan Galian C, tanpa izin, PT Laor Bangko diduga tidak mematuhi UU NO.5 Tahun1990, tentang Konservasi sumberdaya alam.
Baca Juga:
Kejari Subulussalam Kumpulkan Data Terkait Penggunaan Dana KONI
PT. Laot Bangko tidak mematuhi UU no.32 tahun 2009. Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
PT. Laot Bangko diduga tidak mematuhi peraturan menteri perkebunan terkait dengan Plasma sesuai dengan Permentan Tahun 2007 no. 26 pasal 11, tentang kewajiban membangun Kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari luas areal kebun yang diusahakan.
PT. Laot Bangko diduga Tidak mematuhi UU Menteri Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, sesuai dengan pasal 1313 KUHP perdata yang menyebutkan, bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikat kan diri nya terhadap satu orang atau lebih dalam pasal 1320. KUHP perdata terdapat syarat syarat suatu perjanjian yang sah.