Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Polemik status PLT Sekda Kota Subulussalam sampai hari ini, per tanggal 1 November 2023 tak kunjung menemui kejelasan.
Sairun PLT Sekda Kota Subulussalam, sudah menduduki jabatan PLT Sekda lebih dari 3 bulan, ia yang ditunjuk pada 25 Juli 2023 lalu harusnya sudah berakhir masa tugas pada 25 Oktober kemarin, namun hingga berita ini diturunkan dia masih juga mengunakan ruangan kerja dan menjalankan kerja sebagai PLT Sekda.
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Defisit Rp84 Miliar, Kejari Periksa Kabid Anggaran BPKAD Pemko Gunungsitoli
Terkait hal ini, pemerhati kebijakan Kota Subulussalam Ridwan Husein, menganggap hal ini terjadi akibat kelalaian PJ Gubernur Aceh dalam menjalankan Perintah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
"Sairun sampai dengan hari ini masih menggunakan ruangan dan bekerja sebagai PLT Sekda, sedangkan jelas diatur dalam permendagri Nomor 91 Tahun 2019 pada pasal 2 ayat I yang menegaskan penunjukkan penjabat (Pj) Sekda dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan dan sekda definitif belum ditetapkan, juga dipertegas pada pasal 2 ayat 2 huruf b bahwa yang menunjuk penjabat Sekretaris daerah Kabupaten/Kota adalah Gubernur, terang benderang aturan permendagri ini, namun sampai saat ini PJ Gubernur belum juga melakukan prosedur sebagai mana yang tertuang pada permendagri, jadi tak berlebihan rasanya kalau kami menganggap Pj Gubernur lalai dalam hal ini", Kata Ridwan Husein kepada Media ini, Selasa (01/11/23).
Ridwan Husein menegaskan kelalaian Pj Gubernur berdampak pada kosongnya Sekda definitif, yang berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan Kota Subulussalam
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah Resmi Membuka Expo Entrepreneur Aceh 2024 di Kota Subulussalam
"Hal itu terbukti dengan belum ditunjuknya Penjabat Sekretaris Daerah, padahal sudah lewat 3 bulan terjadinya kekosongan namun sekda definitif belum juga ditetapkan, selain Permendagri diabaikan, hal ini bisa mengganggu jalannya pemerintahan kota, karena banyak hal-hal terkait tugas Sekda yang tidak akan bisa dilaksanakan karena keterbatasan kewenangan pejabat dengan status PLT, apalagi PLT nya ini juga sudah habis masa". Ungkap Ridwan Husein.
Menurut Ridwan, tidak dilantiknya Pj Sekda Subulussalam Kota Subulussalam oleh Pj Gubernur hingga hari ini seakan-akan mengisyaratkan bahwa Pj Gubernur mengabaikan aturan dan kondisi yang terjadi di Pemko Subulussalam, karena sampai hari ini tidak ada pernyataan apapun dari PJ Gubernur perihal Polemik Kursi Sekda di Kota Subulussalam.
"Kita sangat menyayangkan, Pj Gubernur seakan mengabaikan keluhan masyarakat tentang ketidakjelasan Sosok Sekda Kota Subulussalam sampai dengan saat ini, padahal Pemko Subulussalam juga bagian dari Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari wilayah kerja bapak Pj Gubernur, saya meminta Pj Gubernur untuk segera menjalankan perintah amanat dari Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 ini, sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi di Aceh Pj Gubernur seharusnya mengerti bahwa hal ini juga merupakan prioritas penting yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan". Kata Ridwan Husein lagi.
Tak hanya itu, Ridwan Husein juga meminta Pj Gubernur Aceh cepat tanggap dan segera dalam menelaah aturan-aturan yang ada, terutama aturan yang menyangkut dengan tata kelola pemerintahan dan birokrasi, sebab itu adalah salah satu tugas pokok seorang Pj Gubernur.
"Saya meminta bapak Pj Gubernur Aceh tanggap dalam menelaah setiap aturan yang menyangkut dengan tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Aceh, apabila tidak tanggap maka Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini Walikota Subulussalam berpeluang melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan, apalagi saat ini memasuki musim pemilu, dimana wali kota dan partainya juga akan ikut menjadi kontestan, kalau dibiarkan tanpa penegakkan aturan, jabatan nya bisa saja disalah gunakan untuk kepentingan pemilu yang sudah semakin dekat", Papar Ridwan.
Ridwan juga menegaskan, aturan Permendagri yang ia rujuk adalah aturan negara yang harus ditaati oleh seluruh elemen lapisan masyarakat, bila Pj Gubernur tak juga mengindahkan aturan yang ada maka ia meminta presiden untuk menggantikan Pj Gubernur yang sekarang dengan Pj Gubernur yang baru yang menjadikan aturan negara sebagai panglimanya dalam menjalankan jabatan yang diamanahkan.
"Jadi saya meminta Pj Gubernur Aceh untuk segera mengajukan penunjukkan Penjabat Sekretaris daerah Kota Subulussalam dan menghentikan tindakan sewenang-wenang Walikota Subulussalam yang mengangkangi Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 dengan tetap mempertahankan Sairun di jabatan PLT Sekda meski sudah lewat masa, apabila hal ini tidak juga dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, maka jangan salahkan kami sebagai warga menilai Pj Gubernur Aceh tak layak menjabat sebagai Pj Gubernur di Aceh dan meminta presiden Jokowi untuk mengevaluasi, bila memang tetap tak menaati aturan negara yang diatur dalam Permendagri ini maka Pj Gubernur Aceh sebaiknya dicopot saja dan diganti dengan Pj lain yang lebih berkompeten". Tutup Ridwan Husein.
[Redaktur: Amanda Zubehor]