Sementara itu, di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas mengatakan sebagai berikut.
Tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga:
Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri Tinjau Korban Tenggelamnya Speedboat di Sungai Kayan
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Awak media ini belum mendapatkan alasan pastinya terkait tidak di perkenankannya para wartawan meliput tuntutan Tenaga Penunjang RS setempat itu. Hingga berita ini naik ke meja redaksi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]