Serambi.WahanaNews.co | DPRK Subulussalam bersama dengan beberapa unsur masyarakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan PT. Laot Bangko yang dilaksanakan di gedung DPRK Subulussalam pada, Kamis (08/06/23).
Kegiatan RDP itu dilaksanakan usai adanya desakan dari kelompok Gerakan Masyarakat Sada Kata Menggugat (GASKAN) beberapa waktu lalu terkait masih banyak persoalan di dalam HGU PT. Laot Bangko.
Baca Juga:
PT Laot Bangko Diduga Merusak Jalan Masyarakat di Subulussalam
Ditengah berlangsung nya rapat dengar pendapat, Yakarim Munir yang merupakan salah satu pihak dari masyarakat menanyakan sertifikat HGU PT. Laot Bangko kepada Kepala BPN Perwakilan Kota Subulussalam, namun kepala BPN tidak bisa menunjukkan sertifikat HGU perusahaan tersebut dengan alasan rahasia negara, Kepala Dinas Pertanahan Sahpudin Ujung pun langsung menenggapi bahwa Mahkamah Konstitutisi telah memutuskan bahwa data HGU bukanlah rahasia negara tetapi sudah menjadi informasi publik.
Maski demikian Kepala BPN juga tidak dapat menunjukkannya dan meminta waktu agar pihaknya bisa mencari dokumen itu di kantornya.
Hal itu dengan seketika rapat semakin memanas akibat jawaban kepala BPN yang dinilai tidak memuaskan dan diteriaki “perusahaan bodong” oleh masa yang hadir pada RDP tersebut.
Baca Juga:
Muzir Maha Sebut DPRK Subulussalam Tukang Ngibul Terkait Janji Pansus PT Laot Bangko
Yakarim Munir yang juga merupakan ketua LBH LMR - RI Aceh Singkil dan Kota Subulussalam mengatakan bila memang perusahaan PT. Laot Bangko tidak memiliki alas hak yang legal, patut di pertanyakan kegiatan perusahaan selama ini pasca habisnya masa izin perusahaan PT. Laot Bangko pada 2019 yang lalu.
“Kalau memang PT. Laot Bangko adalah HGU mana sertifikat HGU nya, jangan sikit-sikit ada masyarakat yang mengambil berondolan langsung dilapor polisi, sementara alas haknya saja belum jelas, kalo pun nantinya ada, kita di Aceh ini kan ada hukum adat dan kearifan lokal di desa, hargailah". Pungkas Yakarim.
Ia juga menambahkan untuk mendapatkan izin HGU itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.