“sudah terpenuhi tidak kewajibannya, sudah terpenuhi tidak hak dari masyarakat dan karyawan”. Tanya nya.
Salah satu kewajiban perusahaan itu adalah membangun kebun plasma sesuai Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Baca Juga:
Muzir Maha Sebut DPRK Subulussalam Tukang Ngibul Terkait Janji Pansus PT Laot Bangko
"Pertanyaannya hari ini masyarakat sudah menerima tidak hasil dari plasma PT. Laot Bangko". Tanya Yakarim.
Setelah melalui berdebatan panjang, DPRK memutuskan rapat lanjutan pada hari senin tanggal 12 Juni dan meminta BPN untuk memberikan data HGU PT. Laot Bangko agar persoalan ini cepat tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Sementara pihak PT. Laot Bangko yang dihadiri oleh manajer dan humas juga tidak dapat menunjukkan sertifikat HGU mereka tersebut.
Baca Juga:
Karyawan PT Laot Bangko Panen di Lokasi Luar HGU, yang Akan Jadi Kebun Plasma
Kegiatan RDP itupun berakhir dengan penandatangan berita acara pembentukan tim pansus, penyerahan data HGU dan permberhentian aktivitas perusahaan di eks HGU PT. Laot Bangko.[zbr]