SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Aceh Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengusulkan 2.858 tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang bekerja di berbagai instansi daerah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI.
“Usulan ini merupakan kado terindah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada ribuan tenaga honorer dan tenaga harian lepas,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dialansir Antara di Meulaboh, Senin (18/9/2025).
Baca Juga:
159 CPNS Kota Pagar Alam Tanam Pohon Pinus di Kawasan Tugu Rimau sebagai Syarat Pelantikan
Ada pun tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang diusulkan tersebut terdiri dari prioritas di R2, R3, R3b, serta R3T sebanyak 1.895 orang terdiri dari tenaga guru sebanyak 837 orang, tenaga kesehatan sebanyak 145 orang, serta tenaga teknis sebanyak 913 orang.
Kemudian untuk non prioritas yang diusulkan sebanyak 963 orang terdiri untuk kategori R4 terdiri dari tenaga guru sebanyak 48 orang, tenaga kesehatan sebanyak 659 orang, serta tenaga teknis sebanyak 256 orang.
Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga:
Pantau Kedisplinan ASN, Pemkab Nias Barat Terapkan Aplikasi E-Presensi
Pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, dan PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan utama dalam hal jam kerja dan besaran gaji yaitu, PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat, biasanya 4 jam per hari, sementara PPPK penuh waktu bekerja sesuai ketentuan jam kerja instansi, umumnya 8 jam per hari.
Gaji PPPK paruh waktu juga lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya setara dengan PNS.