Bupati Tarmizi mengatakan usulan tersebut sebagai upaya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer dan tenaga harian lepas menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nantinya, kata dia, seluruh honorer tersebut akan menandatangani pakta integritas, sehingga diharapkan saat bekerja melayani masyarakat, para PPPK paruh waktu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Baca Juga:
159 CPNS Kota Pagar Alam Tanam Pohon Pinus di Kawasan Tugu Rimau sebagai Syarat Pelantikan
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi yang dikonfirmasi ANTARA secara terpisah mengatakan jumlah 2.858 orang honorer dan tenaga harian lepas yang diusulkan ini, merupakan tenaga yang selama ini telah lama mengabdi, serta sudah mengikuti seleksi tahap pertama dan tahap kedua, dengan masa kerja paling rendah dua tahun.
“Sedang kita siapkan semua bahan usulannya,” katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]