WahanaNews-Serambi | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam Ketua Edi Sahputra Bako menyayangkan insiden memalukan atas di usir paksanya Satpol PP dan WH Kota Subulussalam dari kantornya di Jalan Teuku Umar Kampong Subulussalam Utara pada hari senin, 28 November 2022 kemarin.
Pengusiran oleh KPH VI Aceh itu atas perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A. Hanan, Nomor 028/6755-I tertanggal 25 November 2022 Perihal Perintah Menempati Fasilitas Kantor.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Persoalan itu, kata Edy, aset dan miliknya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tentu kita hargai, namun apapun alasannya tentu cara pengusiran paksa itu tidaklah saling menghargai sesama lembaga Pemerintah.
"Disinilah dibutuhkan Komunikasi seorang Pemimpin untuk saling memahami dan menyatukan pendapat agar adanya rasa saling menghormati, kalau kejadiannya sampai ricuh dan di usir paksa seperti ini tentu kita bisa menilai bahwa kejadian ini disebabkan lemahnya Komunikasi Walikota Subulussalam sehingga terjadi hal yang sangat memalukan ini. Bayangkan lembaga SKPK Subulussalam diperlakukan seperti itu, kemana marwah Pemko ini, kita atas nama masyarakat ikut geram dan merasa malu, dengan diusirnya satpol dan wh tersebut tentu hari ini mereka tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya karena tidak memiliki Kantor dan akibatnya pelayanan publik terganggu," katanya.
Edy berharap kedepan bapak Walikota fokus untuk memprogram kan pembangunan kantor SKPK yang masih minjam dan menyewa demi terwujudnya pelayanan publik yang baik di pemerintahan kota Subulussalam. Tutup Edy.[zbr]