Serambi.WahanaNews.co | Ketiga kalinya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Subulussalam, mendampingi kliennya, melapor ke Mapolres Subulussalam terkait penyerobotan lahan, Rabu (05/07/23).
Pasalnya, dalam laporan awal kliennya itu, sebagai pemilik lahan seluas 30 Hektar lebih, yang berlokasi di Namo Polot, Lae Bingke, Dusun Jihad, Desa Jontor Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Sebagian dari lahan itu telah di klaim oleh orang lain, dan diduga tanda tangan Almarhum Untung Berutu dipalsukan, oleh orang tersebut, hingga berujung terlaporkan ke Mapolres Subulussalam.
Almarhum Untung Berutu ini merupakan orangtua dari Abdullah Berutu yang selaku ahli waris keluarga menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam sebagai kuasa hukum nya untuk menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini sudah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Subulussalam.
Namun, kali ini kedatangan Yara bersama kliennya itu ke Polres Subulussalam untuk mengadukan penyerobotan lahan di lokasi yang sama, sekira kurang lebih 8,7 hektar yang telah di serobot oleh orang lain.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Usai keluar dari ruang SPKT Polres Subulussalam, Kaya Alim, yang selaku sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), bersama ketuanya Edi Sahputra Bako mendampingi kliennya Abdullah Berutu, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya telah resmi membuat laporan ke polisi.
"Hari ini kita telah membuat laporan ke polres Subulussalam dengan aduan penyerobotan lahan di lokasi yang sama, dengan perkiraan 8,7 hektar," sampai Kaya Alim, selaku kuasa hukum ahli waris.
Disini, Kaya Alim berharap agar pihak Polisi setempat, dapat segera memproses laporannya itu, agar kliennya tersebut segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas.[zbr]