"Jadi ada penarikan uang Rp 200 juta oleh oknum polisi di sebuah ruang di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara," kata Razman kepada wartawan, Rabu (20/10).
Razman mengaku telah melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Irwasda Polda Aceh. Selain itu, dia melaporkan penyimpangan yang dilakukan jaksa ke Kajati Aceh.
Baca Juga:
Kapolda Aceh: Eks Brimob Gabung Tentara Rusia Sudah Dua Kali Dihukum Kasus KDRT
"Kita sudah melaporkan tindakan tersebut," ujarnya.
Razman mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang sedang diadili tersebut.
"Apa yang diduga terhadap klien saya tidaklah benar," ujar Razman.
Baca Juga:
PT Prima Agro Aceh Salurkan Bantuan ke Posko Bantuan Polda Aceh di Bandara Kualanamu
Sebagai informasi, keempat pemilik toko emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Keempatnya diduga memperdagangkan emas tidak sesuai kadar.
Polisi mengatakan dugaan itu didasari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat. (tum)