WahanaNews-Aceh I Untuk memastikan hukuman yang lebih berat pada pelaku kejahatan pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak, anggota DPR Aceh menginisiasi revisi Qanun Jinayat mencabut dua pasal berkaitan dengan hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak.
Kedua pasal itu dicabut agar pelaku nanti mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Kedua pasal yang diusulkan dicabut adalah pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua pasal itu menjelaskan terkait hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelecehan dan pemerkosa anak.
Pasal 47
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Pasal 50
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Anggota Komisi 1 DPR Aceh Darwati A Gani mengatakan, pihaknya sepakat untuk mencabut pasal yang tertuang dalam Qanun Jinayat. Dia bersama 12 anggota lainnya mengusulkan revisi dua pasal itu masuk dalam Prolega prioritas 2022.