"Saya bersama kawan-kawan sudah mengusulkan dalam bentuk rancangan qanun revisi qanun inisiasi anggota DPRA. Tahap berikutnya adalah pengawalan di Banleg, Banmus," kata Darwati kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Dia menyebutkan, revisi qanun itu bakal dilakukan dengan melibatkan ahli. Menurutnya, pencabutan kedua pasal dalam qanun tersebut untuk menguatkan Qanun Jinayat.
Baca Juga:
Lapas Kutacane Klaim 45 Napi Sudah Kembali, Sisa 7 yang Kabur
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menilai hukuman yang tertuang dalam dua pasal itu masih terlalu lemah. Pencabutan kedua pasal disebut dapat memberikan keadilan bagi korban.
"Bisa dibayangkan pelaku kekerasan anak kebanyakan adalah orang-orang terdekat, ayahnya, pamannya, tetangga, dan apabila dicambuk dia cuma sakit seminggu setelah itu bebas pulang. Bayangkan bagaimana perasaan si anak," ujar Darwati.
"Dengan mencabut dua pasal tadi, sehingga ke depan kita berharap siapa pun pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya," jelas Darwati.
Baca Juga:
Polda Sumur Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, 1 Orang Ditangkap
Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian mengatakan salah satu pertimbangan revisi Qanun Jinayat dilakukan adalah memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terutama menyangkut kekerasan terhadap anak. Selama ini, kasus yang menimpa anak disebut tergolong tinggi terjadi di Aceh.
Para pelaku yang terjerat kasus anak, kata Hendra, dihukum menggunakan Qanun Jinayat. Dua pasal dalam qanun tersebut disebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi ternyata UU Perlindungan Anak itu lebih memberikan jaminan hukum bagi korban. Maka kita sebaiknya dua pasal ini kita drop bisa digunakan UU Perlindungan Anak, jadi lebih adil. Jadi itu kita setuju dicabut dan diganti," jelas Hendra. (tum)