"Tujuan utama narkotika ini mulai dari Medan, Palembang hingga ke Jakarta. Dari pengungkapan ini setidaknya sebanyak 915 ribu jiwa generasi muda terselamatkan," jelasnya.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Barang bukti yang diamanakan berupa ratusan kilogram narkotika, dua unit mobil, handphone, sepeda motor serta satu unit kapal bot putra pesisir GT15 asal medan.[gab]