WahanaNews-Aceh I Polresta Banda Aceh membantah tudingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh soal ditolaknya laporan korban percobaan pemerkosaan oleh polisi lantaran belum divaksinasi Covid-19.
"Bukan ditolak sebenarnya. Kita tanya Ibu sudah vaksin, jadi tidak serta merta polisi nggak mau. Jadi mereka berasumsinya macam-macam. Mereka langsung balik kanan. Sebenarnya solusi itu ada, tapi mereka langsung balik kanan," kata Kabagops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Iswahyudi mengatakan, di Polresta Banda Aceh memang sudah diberlakukan scan barcode PeduliLindungi sejak Senin (18/10) kemarin. Masyarakat yang datang ke Polresta diminta melakukan scan barcode terlebih dulu di pintu gerbang masuk.
Menurutnya, bila ada masyarakat yang hendak berkunjung ke Polresta Banda Aceh dan belum divaksinasi, pihaknya akan meminta divaksinasi terlebih dulu. Namun ada pengecualian untuk hal-hal insidentil.
"Apabila terjadi hal-hal insidentil atau terkait masalah masyarakat yang akan melapor, silakan kita tindak lanjuti, tapi ikuti prokes yang ada, seperti memakai masker," jelas Iswahyudi.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Iswahyudi menyebut polisi tetap menerima laporan masyarakat yang belum divaksinasi. Polresta Banda Aceh juga telah membuat ruangan khusus tempat masyarakat melapor.
"Jadi jangan hanya gara-gara masyarakat datang ke situ kita tanyakan sertifikat vaksin langsung berasumsi macam-macam," ujarnya.
"Kalau belum divaksinasi, tetap kita arahkan ke penyidik. Tidak mungkin kita tidak terima laporan. Karena itu sudah tupoksi kita. Kalau mau lapor lagi, silakan," lanjutnya.