Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkap adanya korban percobaan pemerkosaan ditolak laporan oleh polisi. Alasan penolakan disebut korban belum divaksinasi Covid-19.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan kasus percobaan pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di sebuah desa di Aceh Besar. Saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya.
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
"Kejadiannya terjadi hari Minggu kemarin sekitar jam 4 sore. Pintu rumah korban tiba-tiba diketuk oleh seorang pria dan ketika dibuka, pria tersebut langsung membekap mulut korban dan diduga hendak memperkosa korban," kata Qodrat dalam konferensi pers di kantor LBH Banda Aceh, Selasa (19/10).
Dia mengatakan, saat itu korban melakukan perlawanan dan tak lama berselang ibu korban pulang ke rumah. Pelaku disebut langsung melarikan diri.
Setelah kejadian itu, korban bersama perangkat desa mengadu ke LBH Banda Aceh. Pihak LBH lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10).
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Menurut Qodrat, ketika tiba di pintu gerbang utama, petugas meminta sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Polresta. Korban disebut tidak memiliki sertifikat karena tidak dapat divaksinasi.
"Korban punya surat keterangan tidak dapat divaksin, tapi tinggal di kampungnya. Waktu itu, kebetulan dari LBH ada dua orang yang memiliki sertifikat vaksin jadi dua orang itu boleh masuk," jelas Qodrat.
Ketika berada di ruangan SPKT, kata Qodrat, kembali diminta sertifikat vaksin. Polisi disebut meminta sertifikat vaksin untuk membuat laporan.