Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, mengatakan selama ini korban tinggal bersama kakaknya, dan ibunya menjadi TKI di Malaysia.
Peristiwa rudapaksa terhadap anak itu dilakukan kedua pelaku awal Agustus 2021 silam di salah satu desa dalam Kecamatan Ranto Peureulak.
Baca Juga:
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Timur Bekali Kader Ulama untuk Masa Depan
Kedua pelaku berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan pemerkosaan yaitu pelaku MD.:
"Baik MD maupun IW melakukan perbuatannya pada waktu dan tempat yang berbeda, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya," jelas Kasihumas.
Baca Juga:
Polres Aceh Timur: 150 Personel Amankan Penghitungan PSU Pemilu 2024
Lanjut Kasi Humas, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Sekitar pertengahan Januari 2022, kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan tes dengan alat tes kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.
Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia.