A. Meninggal dunia.
B. Mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRK.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
C. Diberhentikan sebagai anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
D. Diberhentikan sebagai pimpinan DPRK, Pasal 60 Ayat 1 Badan kehormatan mempunyai tugas, pada poin b.
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRK terhadap tata tertib sumpah/janji dan kode etik, berdasarkan itu ketua DPRK Ade Fadli Pranata Bintang.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna, Serahkan Nota Keuangan dan Sampaikan Rancangan Qanun APBK Tahun 2025
Selama beliau menjadi ketua DPRK atas hasil pemilu 2019, yang banyak tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dikantor DPRK Subulussalam, namun tidak berjalan sebagaimana tugas dan fungsi Anggota DPRK, bahkan ketua DPRK Subulussalam selama ini sering menghalang-halangi fungsi pengawasan DPRK sehingga tidak berjalan dan terkesan ketua DPRK Ade Fadli merasa ketua DPRK yang mutlak bukan kolektif koligial, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat untuk menuju fungsi lembaga legislatif yang lebih baik untuk mengontrol roda pemerintahan kota Subulussalam belum terwujud sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, atas dasar surat mosi tak percaya yang ditandatangani 16 Anggota DPRK subulussalam yang sudah disampaikan ke BKD, harapan kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada demi perbaikan lembaga dewan yang terhormat ini.
[Redaktur: Amanda Zubehor]