Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -Sebanyak 16 Anggota DPR Kota Subulussalam dari 20 anggota, nyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat.
Hal tersebut, disampaikan berdasarkan kiriman surat masing-masing dari Dua Fraksi.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
Fraksi Geranat dan Sada Kata dan Satu orang anggota Fraksi dari Partai Gerindra yang tergabung di Fraksi Hanura.
Surat mosi tidak percaya itu pun, langsung di tujukan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Subulussalam, Jumat (05/01/24).
Turut bertanda tangan dalam surat Mosi tidak percaya terhadap ketua DPR itu, Fraksi Sada Kata berjumlah 6 (Enam) Orang yang di tandatangani langsung oleh Samiun Jabat selaku ketua Fraksi Sada Kata, Karlinus Wakil ketua Fraksi, Dolly S Cibro, seketaris Fraksi, Gusfri Maha Finem, H. Zainudin, Ridwan, Anggota Fraksi Sada Kata.
Baca Juga:
Calon Wali kota No Urut 3 FAKAR, Cek Posko Pemenangannya di Kampong Kelahiran
Sedangkan surat Fraksi Geranat yang bernomor 01/F-Geranat/1/2024, Tertanggal 3 febuari 2024 berjumlah 9 (Sembilan) orang, dianya Bahagia Maha Ketua Fraksi Geranat, Dedy Wakil ketua Fraksi, Salehati Seketaris, Hariansyah, Dewita Karya, Jefri Munthe, Fajri Munthe, S. Saddam Husein Ali Tumangger dan H Mukmin.
Ditambah dengan surat yang bernomor istimewa/1/2024 yang ditandatangani Ari Afriadi. Terpantau, surat itupun langsung di serahkan kepada ketua BKD.
"Sikap mosi tak percaya ini kami buat berdasarkan Tatib DPRK No 2 tahun 2019, pasal 39 Ayat 2 bahwa pimpinan DPRK diberhentikan dari jabatanya sebelum berakhir masa jabatanya karena",
A. Meninggal dunia.
B. Mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRK.
C. Diberhentikan sebagai anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
D. Diberhentikan sebagai pimpinan DPRK, Pasal 60 Ayat 1 Badan kehormatan mempunyai tugas, pada poin b.
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRK terhadap tata tertib sumpah/janji dan kode etik, berdasarkan itu ketua DPRK Ade Fadli Pranata Bintang.
Selama beliau menjadi ketua DPRK atas hasil pemilu 2019, yang banyak tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dikantor DPRK Subulussalam, namun tidak berjalan sebagaimana tugas dan fungsi Anggota DPRK, bahkan ketua DPRK Subulussalam selama ini sering menghalang-halangi fungsi pengawasan DPRK sehingga tidak berjalan dan terkesan ketua DPRK Ade Fadli merasa ketua DPRK yang mutlak bukan kolektif koligial, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat untuk menuju fungsi lembaga legislatif yang lebih baik untuk mengontrol roda pemerintahan kota Subulussalam belum terwujud sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, atas dasar surat mosi tak percaya yang ditandatangani 16 Anggota DPRK subulussalam yang sudah disampaikan ke BKD, harapan kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada demi perbaikan lembaga dewan yang terhormat ini.
[Redaktur: Amanda Zubehor]