3. Sejalan dengan itu, Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga menyebutkan bahwa "Orang Aceh" adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang berada di Aceh maupun di luar Aceh, dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. Ayat (2) menyebutkan bahwa "Orang Aceh" terdiri dari etnis Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jamee, Kluet, Simeulue, Singkil, Tamiang, dan garis keturunan tersebut mengikuti keturunan dari pihak ayah dan/atau ibu.
4. Definisi "Orang Aceh" berbeda dengan "Penduduk Aceh." Menurut Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008, "Penduduk Aceh" adalah setiap orang yang tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. Ayat (2) menyebutkan bahwa "Penduduk Aceh" terdiri dari "Orang Aceh" dan pendatang yang tinggal menetap di Aceh. Ayat (3) menjelaskan bahwa pendatang adalah individu yang tidak termasuk dalam definisi "Orang Aceh."
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Dengan demikian, "Orang Aceh" diartikan sebagai individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang berada di Aceh maupun di luar Aceh, dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
[Redaktur: Amanda Zubehor]