Serambi.WahanaNews.co | Ketua ormas laki Dpc kota Subulussalam mempertanyakan akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota Subulussalam kepada sekda kota Subulussalam IR. Taufik Hidayat, Selaku pimpinan tinggi pratama di kota Subulussalam, Rabu (31/05/2023). Diruang sekdako kota Subulussalam.
Berdasarkan surat kemendagri kepada Pj Gubernur Aceh, tertanggal 26 Desember 2020 no. 100.2.1.3/9442/Otda.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Perihal: penjelasan terkait akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota Subulussalam, provinsi Aceh dari hasil pilkada serentak tahun 2018, berkenaan dengan surat walikota Subulussalam No.130/806/2022. Tanggal 8 Desember 2022.
Perihal. Akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota Subulussalam dengan hormat di sampaikan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam suratnya walikota Subulussalam memohon arahan menteri dalam negeri c/q dirjen otonomi daerah, terkait akhir masa jabatan Wali kota Subulussalam, apakah tanggal 11 Oktober 2023, sesuai dengan SK pengangkatan walikota Subulussalam No. 131.11.8223.tahun 2018, atau pada tanggal 14 Mei tahun 2024. Sesuai dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal pelantikannya.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Berdasarkan pasal 201 ayat 5 undang undang No 10 tahun 2010, tentang perubahan ke dua atas undang undang no 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2014. Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Menjadi undang undang menegaskan bahwa gubernur dan bupati juga walikota serta wakil walikota Subulussalam, hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Sehubungan dengan hal diatas, kota Subulussalam merupakan salah satu dari 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2018, sehingga masa jabatan walikota dan wakil walikota Subulussalam, hasil pilkada serentak tahun 2018, akan berakhir di tahun 2023.
Berkaitan dengan hal itu. Sudah selayaknya pemerintah kota Subulussaalam mengajukan nama-nama bakal calon sebagai penjabat sementara untuk mengisi kekosongan kepala daerah di kota Subulussalam, tegas Rambe kepada sekda di hadapan awak media ini. Demi untuk terlaksananya roda pemerintahan kota Subulussalam untuk kepentingan masyarakat khususnya kota Subulussalam.
Selain dari pada itu, ketua ormas Laki Dpc kota Subulusalam Ahmad Rambe, mengharapkan pada pemerintah sekaligus DPRK kota Subulussalam segera melakukan rapat pengusulan nama-nama bakal calon penjabat pj walikota setidaknya 3 orang, kepada pihak gubernur Aceh untuk diteruskan kemendagri.
Dan sekaligus mempublikasi secara terbuka kepada masyarakat kota Subulussalam demi menghindari hal-hal yang negatif dari kalangan masyarakat.
Dalam waktu yang sama, Ir Taufik hidayat, selaku sekda kota Subulusssalam, membenarkan perihal surat kemendagri yang bernomor .100.2.1.3/9442/otda, tersebut di atas sudah dia ketahui, namun menanggapi pertanyaan dari Ahmad Rambe, terkait dengan surat selanjutnya yang berasal dari kemendagri mengenai kepastian bulan dan tanggal akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota sampai saat ini belum saya dapatkan, ucap sekda.
"Harapan dari masyarakat kota Subulussalam melalui ketua ormas Laki, meminta kepada mendagri agar dapat segera memproses secara administrasi mengingat masih banyak hal-hal penting yang harus diselesaikan oleh pemerintah kota Subulussalam diakhir masa jabatanya. Apalagi mengenai pengelolaan anggaran semasa jabatan walikota dan wakil walikota Subulussalam". Tutup ahmad Rambe.[zbr]