Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dalam melaksanakan pelayanan pendidikan di Kota Subulussalam, tenaga pengajar atau pendidik, yaitu guru, menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan dari pendidikan itu sendiri.
Namun, disayangkan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam tidak memperhatikan dan memprioritaskan hak para guru, serta tidak memenuhi kewajiban mereka tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Reza Fahlevi, Alumni Golkar Institute, memberikan keterangan tertulisnya kepada awak media Serambi.WahanaNews.co, Kamis (28/3/2024), perihal sertifikasi guru.
Dia menyampaikan, "Permasalahan yang terjadi saat ini adalah pembayaran gaji sertifikasi guru yang ditunda oleh Pemerintah Kota Subulussalam, menandakan bahwa Walikota Subulussalam tidak memahami aturan dan menentang peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini bertentangan dengan aturan baku di negara kita yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyalurkan Tunjangan Profesi, termasuk sertifikasi guru, tanpa penundaan yang berkepanjangan."
Reza Fahlevi menambahkan, "Aparat penegak Hukum terutama kejari Subulussalam harus bergerak mengusut hal tersebut dikarenakan ditegaskan pada Ayat (3) Pasal 21 Permendikbud no 4 Tahun 2022 tersebut menyatakan Pemerintah Daerah yang
menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka apabila di kemudian hari terdapat temuan temuan yang bersifat mengalokasikan dana sertifikasi guru untuk kebutuhan lainnya, pihak kejaksaan dapat mengenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang undangan." Ungkap Reza Fahlevi.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Reza Fahlevi menegaskan juga bahwa Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana sertifikasi guru untuk kebutuhan lain, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun, realita menunjukkan bahwa alokasi dana tersebut tidak terbayarkan untuk pembayaran sertifikasi guru, sehingga ada indikasi penyalahgunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
Dia menambahkan bahwa aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, harus mengusut dan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terdapat temuan yang mengindikasikan pengalokasian dana sertifikasi guru untuk kebutuhan lain, pihak kejaksaan dapat memberlakukan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang ada.