Reza juga menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Kota Subulussalam yang menunda pembayaran sertifikasi guru menunjukkan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan, dan meminta Mendagri untuk memberhentikan Walikota Subulussalam sesuai dengan Undang-Undang.
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam juga diharapkan menjadikan masalah ini sebagai fokus perhatian yang harus diselesaikan, karena anggaran sertifikasi guru berasal dari APBN dan tidak terkait dengan APBK Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
[Redaktur: Amanda Zubehor]