SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Banyaknya laporan dari masyarakat mengenai adanya titipan dana desa yang dilakukan oleh pihak dinas terkait dan oknum aparat penegak hukum (APH) menjadi perhatian serius. Hal ini tidak pantas terjadi, mengingat masih banyak kebutuhan masyarakat yang seharusnya dipenuhi melalui dana desa. Namun, dana tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh para pejabat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Miskan Bancin, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Sada Kata (AMP-SAKA), kepada awak media pada Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga:
Sekda Subulussalam Terindikasi Bermain Proyek
Lebih lanjut, Miskan mengungkapkan, "Banyak sekali pengaduan dari masyarakat terkait titipan dana ini, bahkan dengan jumlah yang cukup besar, yakni sekitar Rp70 juta lebih untuk lingkup kota dan sekitar Rp50 juta untuk lingkup kecamatan. Jika dihitung, dana yang dititipkan bisa mencapai lebih dari Rp120 juta per desa."
Miskan Bancin juga menambahkan, "Hal ini membuat kami marah dan kecewa. Kami menilai pihak dinas terkait tidak memiliki moral dan etika dalam menjalankan tugasnya. Melihat kondisi daerah kita yang masih mengalami defisit anggaran yang belum terselesaikan hingga saat ini, praktik seperti ini justru semakin memperburuk keadaan Pemerintah Kota."
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah ini merupakan permainan dari Kepala Dinas DPMK itu sendiri atau ada pihak lain yang turut bermain dalam pengelolaan dana desa ini. Ia menegaskan bahwa para kepala dinas seharusnya lebih mengutamakan moral dan etika, terlebih lagi jika hanya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Selain itu, Miskan menyoroti kondisi perangkat desa yang sudah mengalami kesulitan akibat gaji yang belum lunas terbayarkan, tetapi masih dibebani dengan titipan dana yang hanya menguntungkan kepentingan pribadi segelintir pihak.
Oleh karena itu, AMP-SAKA meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan mengaudit dan memproses dugaan penyalahgunaan dana desa demi menjaga transparansi dan keadilan.
"Jika permintaan ini tidak diindahkan, mereka akan menggelar aksi damai di Kejati Aceh guna menuntut pembatalan dan pengembalian seluruh dana titipan tersebut ke desa masing-masing." Tutup Miskan.