Serambi.WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Jefri Husni Munthe, mendesak Walikota Subulussalam agar segera memberhentikan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat.
Pasalnya, lembaga MPD ini merupakan lembaga keistimewaan Aceh, yang bersifat independen dan tidak terdaftar di salah satu partai politik.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
Saat ini, diketahui, Ketua MPD Subulussalam telah merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik (Parpol) dari Partai Nasdem.
"Disini jelas ketua MPD Subulussalam telah melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022," sampai, Jefri, Sabtu, (08/07/23).
Dikutip, dalam Qanun Aceh No 7 tahun 2022, itu merupakan tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA) di Aceh atau Majelis Pendidikan Daerah (MPD) di Daerah.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Selain dari pada itu. Jefri juga meminta kepada Ketua MPD. Agar mengembalikan uang yang sudah terpakai terhitung sejak terbit nya SK sebagai ketua partai Nasdem.
Hal yang senada dari statement Bahagia Maha anggota Komisi A, yang di sampaikan Wakil Ketua Komisi D, bidang Pendidikan, Kesehatan dan Keistimewaan ini. Bahwa ketua MPD Subulussalam jelas melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022.
"Kami mendesak Walikota Subulussalam untuk memberhentikan Ketua MPD setempat," pungkasnya.
Terlebih lagi, disampaikan Jefri, Wakil Rakyat ini, ketua MPD Subulussalam juga telah melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022, didalam, Pasal 6 Ayat 1 bersifat independen, di Pasal 23, Huruf h.
Tidak menjadi anggota partai politik, dan Huruf i tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Karna Melakukan Kejahatan, terakhir di Pasal 31 Huruf b menjadi pengurus partai dan Anggota Partai Politik.
"Sementara Qanun di Kota Subulussalam tentang MPD belum di bahas dan di sah kan bersama oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam dengan DPR Setempat, tidak terlepas untuk lembaga keistimewaan ini kita mengacu ke Qanun Aceh," ungkap, Jefri.
Ditambahkan Jefri, Tidak ada alasan, Walikota Subulussalam untuk tidak memberhentikan Ketua MPD setempat, ini sudah jelas dan harus untuk segera di berhentikan.
"Kita memberi waktu kepada Walikota untuk segera memberhentikan Ketua MPD, jika pun ini tidak juga di indahkan oleh Walikota, nanti di paripurna akan saya sampaikan langsung, di forum terhormat nantinya," jelas, Jefri.
Sebelumnya, Tgk Maksum, yang selaku eks Ketua MPD Perdana di Kota Subulussalam juga menyikapi kabar bahwa ketua MPD Subulussalam yang saat ini merangkap sebagai ketua Partai Politik (Parpol).
Disitu, dia pun menegaskan, harusnya ketua MPD menunjukkan sikap yang independen dan berintelektual kepada masyarakat.
"Rangkap jabatan itu sama sekali tidak baik dan tidak di perbolehkan, terlebih lagi di lembaga keistimewaan di Aceh yang telah di atur dalam Qanun," katanya, pada saat di wawancarai awak media ini, Senin, (03/07/23).
Disini, Tgk Maksum, memflashback seperti yang di alami para senioran lainnya, seperti sebutan Tgk Firdaus yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPU dan juga sebagai Ketua Parpol juga. Akhirnya, beliau memilih untuk meninggalkan MPU.
Begitu juga dengan ustadz Sabaruddin mengundurkan diri dari pengurusan MPU karena beliau terpilih menjabat sebagai ketua Baitullmal di Subulussalam.
Dia juga membandingkan dirinya, yang dulunya, dia juga selaku ketua MPD selama 4 Tahun di Subulussalam, dia pun memutuskan mengundurkan diri karena dia terpilih di MPU setempat.
"Harusnya, ketua MPD saat ini lenggowo, dan harus memilih salah satu jabatan yang di embannya itu," bebernya.
Disamping itu, Ridwan Husein, yang merupakan salah satu tokoh politik di Kota Subulussalam, mengatakan. Berkenaan dengan pasal tersebut, kita meminta agar Walikota dan DPR Kota Subulussalam segera menyurati yang bersangkutan itu.
"yang bersangkutan sudah jelas melanggar Pasal 31 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022, kenapa masih di berikan kesempatan kepadanya?," Ringkas, Ridwan.
"Pemerintah Kota Subulussalam, harus mengambil sikap tegas lah dengan segera melakukan pergantian ketua MPD sesuai mekanisme dikelembagaan tersebut. Namanya juga lembaga yang independen kalau sudah rangkap jabatan begini maka jelas-jelas tidak akan independen lagi," tutup, Ridwan Husein.[zbr]