Angka tersebut didapatkan dengan hasil kalkulasi angka defisit rill pemkot Subulussalam berdasarkan LHP BPK RI tahun 2022 sebesar Rp. 205.856.959.952 (miliar) saat ini dikurangi dengan angka batas maksimal defisit anggaran 2022.
Pemerhati Kebijakan Kota Subulussalam Saudara Ridwan Husein menyoroti hal ini sebagai kegagalan dari pemerintah Bintang-Salmaza.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
"Peristiwa defisit anggaran Kota Subulussalam merupakan ulah yang dilakukan oleh Pemerintahan Bintang-Salmaza bersama dengan DPRK Kota Subulussalam, ini adalah praktek jamaah yang dilakukan untuk memiskinkan daerah kita, dan defisit ini merupakan warisan yang di hadiahkan oleh Bintang-Salmaza untuk masyarakat Subulussalam diakhir masa jabatannya". Ungkap Ridwan Husein dalam keterangannya kepada awak media ini, Sabtu (28/10/23).
"Seharusnya DPRK yang memiliki fungsi budgeting (penganggaran) dapat mengontrol belanja daerah agar tidak lebih besar pasak dari pada tiang dalam belanja daerah, jelas DPRK juga memiliki tanggung jawab penuh dalam hal ini,". Ungkap Ridwan Husein.
"Terakhir saya meminta kementerian keuangan, BPK, KPK RI, ombudsman, dan aparat penegak hukum untuk secara kolektif menelusuri kemana saja aliran dana belanja APBK itu yg menyebabkan anggaran kita defisit, ini pemerintahan bukan perusahaan". Tutup Ridwan Husein.
Baca Juga:
Calon Wali kota No Urut 3 FAKAR, Cek Posko Pemenangannya di Kampong Kelahiran
[Redaktur: Amanda Zubehor]