WahanaNews-Serambi | Anggota DPRK Subulussalam dan juga wakil ketua Komisi A DPRK menyoroti Pj. Kepala Desa jabi-jabi barat kecamatan sultan daulat terkait penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa jabi-jabi barat yang difasilitasi oleh partai tertentu.
Bahagia menegaskan terkait penyerahan 169 sertifikat kepada masyarakat sebaiknya Pj kepala desa jabi jabi barat surianto bako jangan terlalu ikut campur dalam politik
Baca Juga:
Salmaza-Bahagia (SABAH) Banjir Dukungan Masyarakat, Ini Penyebabnya
"Saudara surianto bako selaku Pj kepala desa jabi jabi barat seorang ASN Aparatur sipil negara, kalau surianto bako mau jadi politisi silahkan tapi buat dulu surat pengunduran dirinya sebagai PNS kalau tidak saran kami jangan terlalu mencampuri urusan politik
Dan hati hati jika seorang PNS terlibat dalam politik bisa kena sanksi pemecatan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS," Kata Ketua Wakil Ketua Komisi A DPRK.
Oleh karena itu Bahagia menyarankan Pj kepala desa jabi jabi barat tidak usah campuri urusan politik
Baca Juga:
Sidang Paripurna LKPJ, Bahagia Maha Minta Bentuk Pansus Terkait Keuangan Daerah Periode 2024 Berjalan
"Bagaimana surianto bako bisa tahu tentang proses sertifikat program PTSL itu, sedangkan dia ditunjuk menjadi Pj kepala desa jabi jabi barat baru lebih kurang satu tahun sedangkan pengajuan itu sudah lama dan sertifikat itu setelah diajukan memang sudah menjadi kewajiban BPN untuk menyiapkan dan memberikan kepada masyarakat.
Jadi sangat bertolak belakang dengan keterangan surianto bako disalah satu media," Sambung Bahagia Maha.
Untuk dari itu wakil ketua komisi A DPRK Subulussalam itu juga berharap agar kepala perwakilan BPN kota Subulussalam, hariansyah untuk dapat menjelaskan sesungguhnya agar semua masyarakat tahu apa benar proses penerbitan sertifikat yang diprogramkan pemerintah untuk masyarakat itu difasilitasi oleh partai tertentu