"Kita ingin proses seleksi PPPK berjalan bersih dan tidak ada yang terdzalimi haknya," ujarnya.
Edi menekankan pentingnya mengikuti Keputusan Menteri PAN RB Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
Sekretaris BKPSDM dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM, Ria Hesty Wisesa, menyampaikan bahwa laporan pengaduan akan diproses.
"Kita ingin perekrutan yang bersih dan tidak ada yang terdzalimi. Jika ada yang tidak sesuai aturan, bisa kita gugurkan," ucapnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]