Serambi.WahanaNews.co | Ketua DPC serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) kota Subulussalam, meminta kepada pihak Pemerintah Kota Subulussalam melalui Disnakertrans kota Subulussalam, agar segera membentuk dewan pengupahan kota Subulussalam juga kepada pihak DPRK melalui komisi B untuk dapat Bekerja sesuai dengan Tupoksinya termasuk mengenai penegasan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi seluruh aturan terkait dengan hak-hak karyawan.
Di tengah hiruk pikuk kemeriahan lebaran hari raya Idul Fitri, bertepatan pada 1 Mei 2023, Dimana para buruh sedang memperingati Hari buruh sedunia yang dilaksanakan hampir di setiap daerah termasuk salah satunya kota Subulussalam yang mana kita ketahui bersama hampir 30% masyarakatnya berstatus buruh.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Sejauh ini pemerintah daerah kita belum mengatur regulasi pengupahan bagi buruh yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, dimana hak-hak buruh masih dikangkangi alias di perkorsa oleh oknum pengusaha yang tidak peduli dengan aturan, bahkan di daerah wilayah kota Subulussalam masih banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja /Buruh yang tidak peduli dengan aturan jam kerja dan upah kerja sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja /Upah Maksimum Regional (UMR).
Sesuai dengan pantauan di lapangan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DPC Kota Subulussalam, bahkan masih banyak para pengusaha yang belum mendaftarkan para karyawan kepada jasa BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai jaminan keselamatan para karyawan, bahkan masih banyak perusahaan yang belum terdaftar di dinas Perizinan setempat sehingga kami kuat menduga ada upaya para pengusaha untuk tidak membayar pajak sehingga merugikan PAD Daerah kota Subulussalam.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Untuk itu Kami sebagai Pimpinan organisasi buruh di daerah kota Subulussalam meminta kepada pihak pihak terkait termasuk bidang Pengawasan dari Disnakertrans dan juga aparat hukum agar bisa bertindak tegas demi memperjuangkan nasib para buruh di kota Subulussalam.
Yang lebih memprihatinkan lagi masih ada perusahaan yang terlambat, bahkan sampai saat ini belum membayarkan THR para karyawan di saat momen Hari raya Idul Fitri ini.
"Dalam momentum hari buruh sedunia ini kami dari DPC serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) menghimbau agar tidak lagi ada keterlambatan pembayaran hak-hak buruh dan semoga buruh kita tidak terzalimi dikemudian hari". Tutup Rambe ketua DPC Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI).[zbr]