"Aksi percaloan dalam bentuk apa pun pasti merugikan banyak pihak, termasuk merugikan peserta yang lulus, namun tidak punya uang dapat digeser dan digantikan oleh peserta yang tidak lulus tapi menggunakan uang sogokan. Ini sangat membahayakan, merugikan, dan sangat tidak adil," tegas LaNyalla.
LaNyalla juga menegaskan bahwa praktik percaloan merupakan bagian dari penipuan.
Baca Juga:
Jokowi Restui LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI
Jika ada PNS yang menjanjikan peserta tes CPNS bisa lulus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, itu dapat dipastikan penipuan dan dapat dikenakan jeratan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar LaNyalla. (tum)