Selain itu, dana desa yang sudah terbakar tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena uang yang sudah terbakar itu merupakan dana BLT yang harus segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Jadi kalau tidak ada pertanggungjawaban penyaluran BLT, maka ke depan masyarakat di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo terancam tidak bisa mendapatkan lagi dana BLT karena uangnya tidak dipertanggungjawabkan pada penyaluran BLT kali ini,” demikian Sirajul Fata.[zbr/Antara]