WahanaNews-Serambi |Dewan pimpinan cabang partai demokrat kota subulussalam menyerahkan, permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Negeri aceh singkil.
Permohonan tersebut telah diserahkan melalui ketua Pengadilan Negeri Singkil melalui Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (0304/23).
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan, untuk membantah upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan.
Yakni Gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham ungkap salmaza yang juga wakil walikota subulussalam.
Drs. salmaza, sebagai ketua DPC Partai demokrat kota subulussalam didampingi seluruh Pengurus DPC dan ketua DPAC Sekota subulussalam mengatakan kepada awak media ini.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat kota Subulussalam dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya (TRH) sebagai Sekretaris Jenderal.
Drs, Salmaza, menjelaskan,hal ini juga dilakukan oleh seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat se Indonesia, dan hari ini telah menyerahkan berkas permohon perlindungan hukum dan keadilan.
Seluruh DPD dan DPC se-Indonesia termasuk 23 Kabupaten/kota di Aceh, secara serentak telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memaluai Pengadilan Negeri setempat," ujarnya.[zbr]