Dia juga berharap pihak Polres Aceh Timur, menindak bengkel
atau toko yang dengan sengaja menjual knalpot yang dianggap sangat mengganggu
ketentraman masyarakat itu hingga tuntas.
Baca Juga:
Bikin Bising Kota, 400 Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Ambon
"Bukan pengendara dan kendaraannya saja yang mesti
disita, tapi penjualnya pun harus
ditindak, sebab dari sana juga sumbernya,
percuma jika hanya menindak pengendaranya saja, tapi akarnya tidak
dicabut," sebut eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi
Aceh tersebut.
Dia mengingatkan, bahwa sikap egois dan anti sosial yang
dipertontonkan para pengendara tersebut juga merupakan bentuk gangguan keamanan
serta perampasan atas hak-hak warga lainnya untuk hidup aman dan nyaman setiap
harinya.
Baca Juga:
Ford Recall: Mustang 2024 Karena Risiko Tabrakan dan Kebakaran Mesin
Dia berharap pihak kepolisian melakukan operasi tertutup
secara intens untuk menindak para pelaku, dan memberi efek jera kepada para
pengguna knalpot jahat yang meresahkan masyarakat tersebut. (tum)