Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Dalam upaya memperjuangkan pembentukan Qanun Aceh tentang perlindungan guru, H. Asmauddin, yang lebih dikenal dengan sapaan Pak Itam, memimpin delegasi Komisi VI DPR Aceh dalam konsultasi penting dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan RI di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Pak Itam, bersama anggota Komisi VI DPR Aceh, menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru adalah isu krusial yang memerlukan perhatian segera.
Baca Juga:
Pedagang Ikan Bersilaturahmi ke Kantor Disperindagkop Subulussalam
“Banyaknya aspirasi di lapangan tentang perlindungan guru dan hak-hak mereka, yang selama ini masih banyak permasalahan dan keluhan, kami akan terus berjuang agar Qanun ini bisa segera diterapkan,” tegas Pak Itam kepada awak media.
Menurut Pak Itam, Qanun Aceh ini tidak hanya penting untuk melindungi hak-hak guru tetapi juga vital untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh.
“Perjuangan ini semata-mata untuk kesejahteraan guru di daerah dan mengangkat pendidikan Aceh ke tingkat yang lebih baik,” lanjutnya.
Baca Juga:
Salehati: Kemana Uang Baitul Mal Kota Subulussalam Rp3,2 Miliar Dialihkan?
Komisi VI DPR Aceh berharap bahwa melalui pertemuan ini, akan ada langkah konkret yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mendukung inisiatif pembentukan Qanun Aceh tentang perlindungan guru. Informasi ini disampaikan kepada media SerambiWahanaNews.co melalui WhatsApp, Sabtu (15/6/2024).
Asmauddin, menambahkan bahwa ini adalah bagian dari upaya terus-menerus untuk memastikan bahwa para guru mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang layak sehingga dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
“Pertemuan ini menjadi titik penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak guru di Aceh, dan diharapkan Qanun yang diusulkan dapat segera diterapkan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di wilayah tersebut,” tutupnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]