Di tahun 2018, karena Recofusing dananya turun menjadi sebesar Rp. 2,9 miliar, tahun 2019, sebesar Rp.17 miliar, 2020 tercatat sebesar Rp. 9,5 miliar, tahun 2021 sebesar Rp,1,3 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp.10 miliar. Jelasnya.
Menurut Sadli Desky di dampingi Mustafa dan Kasi Kabid di Dinas PUPR yang juga sebagai PPK jembatan Silayakh dan Kabid Pengujian dan peralatan Muhammad Rifai, menyebutkan terkait kualitas jembatan Rangka Baja tersebut, sudah sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan.
Baca Juga:
Rekaman Ancaman Anggota DPR PKB Aceh Tenggara Terkait TPP di Pemilu 2024
Berdasarkan hasil uji laboratorium, kekuatan lantai jembatan tersebut, tekanan beton yang rata-rata telah di uji yakni 350 K dan bukan 250 K, sebelum pelaksanaan di lapangan, juga dilakukan di saint Mix Formula ( komposisi campuran) tahapan bahan-bahan material yang akan digunakan.
Terkait pada jembatan, sambung Mustafa secara umum terdapat bangunan bangunan atas seperti rangka, beton komposisi lantai serta bangunan bawah seperti pilar, abutmen dan pondasi, jadi beban hidup dan beban mati jembatan harus disalurkan dari bangunan atas ke bangunan bawah tanpa terjadi kerusakan.
Beban dari bangunan atas ke bangunan bawah disalurkan melalui bantalan Elastomer yang memiliki tingkat Elastis tertentu untuk meredam getaran ketika jembatan diberikan beban hidup atau ketika kendaraan lewat.
Baca Juga:
Oknum Caleg DPRK Terlibat Menyortir Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Tenggara
Jadi getaran itu adalah hal yang lumrah karena dilewati beban hidup, makin panjang bentang jembatan, biasanya getarannya biasanya makin kentara, jadi jika dibandingkan getaran jembatan dengan bentang 30 meter dengan jembatan bentang 60 meter, merupakan kekeliruan.
Selain itu, Handrail atau pegangan jembatan, papar Mustafa, berguna untuk melindungi pelintas atau pengguna jalan agar tidak tercebur ke sungai dan berfungsi sebagai bagian keselamatan jembatan.
Untuk menghindari aksi pencurian, maka Handrail jembatan rangka baja Silayakh di laskan oleh rekanan.