Serambi.WahanaNews.co, Gayo Lues - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP), untuk memberi penyuluhan dan penerangan hukum kepada santri.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Pesantren Al-Askaril Ikhlas, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Kebakaran di Gayo Lues, 80 Jiwa Warga Aceh Mengungsi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi, melalui Kasi Intelijen Handri, mengatakan JMP merupakan upaya mengenalkan hukum kepada para santri sejak dini.
Dari situ, pengetahuan hukum menjadi bekal para santri dalam bersosialisasi di tengah masyarakat.
Selain itu santri yang merupakan penerus bangsa, diharapkan bisa menjaga diri dan memahami Pancasila serta taat akan hukum yang berlaku di negeri ini.
Baca Juga:
Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkoba
"Mereka juga diberi pemahaman sehingga bijak dalam menggunakan gadget," tutur Kasi Intel.
Dalam kegiatan itu sejumlah Jaksa disambut baik oleh pengurus, pengajar dan para santri pondok pesantren, karena wawasan hukum santri bertambah.
Kepala Sekolah Pesantren Al-Askaril Ikhlas, Syeh Blangko, menyampaikan terima kasih kepada Kejari Gayo Lues, karena memilih pondoknya menjadi sasaran JMP.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gayo Lues melalui Kasi Guru, Ali Nurdin, mengatakan program JMP ini sebagai tindaklanjut MoU antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh tentang penguatan kapasitas institusi pendidikan, yang telah ditandatangani sejak 9 November 2022 lalu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]