"Ahli inikan tidak bekerja di Aceh Singkil saja, tapi juga di daerah lain, semacam antrian, nah sekarang masuklah saatnya giliran Singkil", Ungkap Budi lagi.
Meskipun terkesan lamban namun Budi menyebut proses hukum yang saat ini dilakukan pihaknya nyaris mustahil untuk dihentikan, sebab proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Singkil saat ini sudah sampai ke tahap sidik.
Baca Juga:
Dana PEN Berujung Skandal, KPK Tahan Bupati Situbondo atas Korupsi Miliaran Rupiah
"Kemungkinan SP3 berat, itu susah kita lakukan, karena perbuatannya ada, kerugian ada, artinya kalau ada maka harus balik kerugian negara", ucap Budi.
Bahkan Budi menyebut meskipun kerugian negara dikembalikan oleh pihak yang nantinya akan jadi tersangka, namun proses hukumnya tetap akan dilanjutkan, sebab pihak Kejari Aceh Singkil berpegang pada pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
"Sepanjang dia melakukan yang menyebabkan kerugian negara itu tetap kita proses, pasal 4 tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya", ungkap Budi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita 9 Rumah danUang Miliaran Rupiah
Budi juga menegaskan meski belum dapat dipastikan kapan tersangka akan diputuskan dan dibawa ke persidangan namun pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami tetap komit, perkara ini berjalan". Tutup Budi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]