Sedangkan untuk terdakwa Zamzami, majelis hakim memvonis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,45 miliar.
Sementara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Said Mahjali dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Untuk terdakwa Danil Adrial dituntut delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Serta terdakwa Zamzami dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp70,2 miliar.
Perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat tersebut berawal dari pengajuan proposal oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran Rp75,6 miliar.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Terdakwa Said Mahjali dan Danil Adrial selaku Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyetujui dan merekomendasikan lahan dengan luas mencapai 2.831 hektare untuk program peremajaan sawit.
Namun, di antara lahan tersebut ada yang statusnya hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan, semak belukar, serta perkebunan sawit masyarakat yang belum memenuhi syarat.
Syarat mendapatkan dana program peremajaan sawit di antaranya tanaman berusia di atas 25 tahun dengan produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun. Serta bukan HGU maupun semak belukar, dan kawasan hutan lainnya.