SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Indikasi dugaan keterlibatan mafia anggaran dalam pengelolaan Dana Desa melalui berbagai program desa semakin merajalela.
Praktik ini terkesan berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT).
Baca Juga:
PMKS PT MSB II Namo Buaya Diduga Langgar Aturan, Perlu Diberi Sanksi Tegas
Yang lebih mengherankan, berdasarkan hasil diskusi di lapangan dengan warga, hingga saat ini tidak ada satu pun kegiatan yang mendapatkan teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Subulussalam.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa aparat penegak hukum terkesan santai dan tidak mengambil tindakan atas dugaan adanya dana desa titipan. Seolah-olah pengelolaan Dana Desa di Kota Subulussalam tidak memiliki masalah dan berjalan baik-baik saja.
Padahal, Kota Subulussalam saat ini tengah menghadapi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK).
Baca Juga:
LCKI Desak Wali Kota Evaluasi Dugaan Program Titipan Dana Desa Tahun 2025
Oleh karena itu, dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat seharusnya benar-benar dimanfaatkan sesuai hasil musyawarah di masing-masing desa.
Namun, justru muncul dugaan bahwa dana desa telah dititipkan oleh oknum tertentu dengan nilai mencapai Rp77 juta per desa. Jika dugaan ini benar, maka total dana yang diselewengkan di 82 desa di Kota Subulussalam bisa mencapai Rp6,3 miliar untuk membiayai 12 item kegiatan yang tidak jelas manfaatnya.
Ketua LCKI: Program Titipan Rugikan Masyarakat