Timbulnya keresahan warga terkait pengelolaan dana desa tahun 2025 ini dinilai bisa berdampak negatif. Salah satunya adalah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa.
Jika terus dibiarkan, hal ini dapat memicu kemarahan warga terhadap aparat desa karena mereka dianggap tidak menjalankan amanah yang telah disepakati dalam Musdes.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Usulkan Bantuan Benih Jagung untuk 341 Hektare Lahan
Oleh karena itu, Ketua LCKI Kota Subulussalam, Edi Suhendri, meminta Walikota Subulussalam M. Rasyid dan Wakil Walikota Subulussalam Nasir Kombih untuk segera mengambil tindakan.
Ia mendesak agar Dinas PMD Kota Subulussalam diberikan peringatan tegas untuk menghentikan semua dugaan kegiatan desa yang tidak tercantum dalam Musdes.
"Dana Desa harus dikembalikan sepenuhnya untuk dikelola oleh masing-masing Pemerintah Desa sesuai dengan hasil musyawarah. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi," tutup Edi.
Baca Juga:
DKPP Periksa Ketua Panwaslih Aceh Barat Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
[Redaktur: Amanda Zubehor]