Subulussalam -Aceh SerambiwahanaNews.co Konflik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam berbuntut pada saling lapor ke pihak kepolisian. Netap Ginting, selaku penerima kuasa pengelolaan fisik lahan seluas 150 hektare, kini harus menjalani pemeriksaan di Polsek Kecamatan, Longkib, Kota Subulussalam, Rabu 10 Juni 2026, atas dugaan penganiayaan setelah sekelompok warga yang diduga memasuki lahan dan memanen buah sawit secara sepihak.
Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, ketika Humas perkebunan bernama Muslim bersama pengawas kebun mendapati sejumlah warga memasuki kawasan kebun tanpa izin.
Sebagai pemegang kuasa pengelolaan yang sah berdasarkan 75 Akta Jual Beli (AJB) Tahun 2012 dari Kantor Notaris/PPAT, Surya Darma, S.H., M.KN. Netap sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk melarang siapapun melakukan pemanenan tanpa hak. Kendati sudah ditegur dan dilarang oleh pihak pengelola, warga tersebut tetap mengabaikan peringatan dan terus melanjutkan aktivitas pemanenan.
Mendapat laporan mengenai penyerobotan tersebut, Netap meminta tim lapangan untuk mendokumentasikan kejadian sebagai bukti hukum tanpa melakukan tindakan intimidasi maupun penganiayaan.
Ia kemudian bergegas menuju lokasi perkebunan dan tiba sekira pukul 16.00 WIB guna menyelesaikan situasi. Namun, setibanya di kebun, kehadiran pihak pengelola disambut dengan perlawanan hingga memicu keributan.
Netap Ginting menjelaskan bahwa dalam situasi yang chaos tersebut, dirinya secara tidak sengaja mendorong salah satu warga yang kini bertindak sebagai pelapor. Langkah tersebut terpaksa dilakukan karena warga tersebut melakukan ancaman fatal menggunakan senjata tajam.
"Kenapa terdorong? Karena waktu itu pelapor ini mencabut parang dan mengancam saya dengan kata-kata 'kuhabisi kau'. Sangat ironis, mereka datang ke kebun saya tanpa izin, memanen tanpa hak, dan membuat keributan, tapi akhirnya saya pula yang dilaporkan melakukan penganiayaan," ujar Netap Ginting, saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2026).
Saat ini, laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), meski ia masih diperiksa sebatas saksi.
Sebagai respons atas tindakan kriminal di lahan yang dikelolanya, Netap sebenarnya telah terlebih dahulu mengajukan laporan polisi (LP) ke SPKT Polres Subulussalam atas dugaan pencurian dengan ancaman kekerasan pada tanggal 23 Februari 2026. Menurutnya, aksi penyerobotan dan pemanenan ilegal serupa kembali diulangi oleh pihak yang sama pada tanggal 5 Mei 2026, yang kemudian kembali ia laporkan secara resmi ke pihak berwajib.
Meski menyayangkan status hukumnya yang kini menjadi saksi pelapor, Netap menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan menghormati segala tahapan hukum yang berjalan. Ia berharap Polres Kota Subulussalam dapat melihat objektif perkara ini secara berimbang, terutama terkait eskalasi laporan pencurian yang diajukannya.
"Dalam konteks ini, saya sebagai warga negara yang baik mempercayakan penuh proses hukum yang ditangani oleh Polres Kota Subulussalam. Saya yakin kebenaran dan keadilan akan menjadi pemenangnya. Kami juga berharap agar pihak Polres dapat segera menaikkan status LP pencurian dengan pengancaman ke tahap penyidikan," pungkas Netap.