Serambi.WahanaNews.co | Pilkampong terpilih yang meraih banyak Suara pemilih, di Makmur Jaya.
Namun, perjalanan Nur Ayis untuk terlantik sebagai kepala Kampong di Desa nya itu, kian melewati banyaknya rintangan.
Baca Juga:
Nur Ayis Tak Kunjung Dilantik, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas di Depan Kantor Gubernur Aceh
Kepala Kampong terpilih, di Kampong Makmur Jaya ini sempat berperkara sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, menggugat keputusan Walikota Subulussalam, Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong.
Alhasil, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan dinyatakan menang.
Tidak sampai disitu, Nur Ayis belum di lantik juga sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, dikarenakan Walikota Subulussalam melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Baca Juga:
Pelantikan Kepala Kampong Se-kota Subulussalam, Antara Nyaman & Dilema
Disini, Putusan Pengadilan Tinggi PTTUN Medan tersebut, jelas menguatkan putusan PTUN Banda Aceh. Nur Ayis dinyatakan menang lagi.
Terkait itu, awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, Kamis, (3/08/23), via WhatsApp.
Irwan Faisal, yang selaku Kepala DPMK setempat, menjawab. Terkait putusan PTTUN atas nama Nur Ayis, pihaknya sangat menghargai putusan pengadilan tersebut.