"Kita sangat menghargai putusan pengadilan PTTUN Medan," Sampai, Irwan Faisal, dalam pesan WhatsApp nya.
Mengenai pelantikan atau Kasasi kembali terhadap Nur Ayis, pihaknya tengah menunggu laporan dari Kabag Hukum kepada Walikota setempat.
Baca Juga:
Tuntut Keadilan dari Mahkamah Agung, Selamatkan Warga Dairi dari Ancaman Tambang PT DPM
"Terkait Lantik atau Kasasi, kita menunggu laporan dari Kabag Hukum kepada Walikota, yang selanjutnya akan di rumuskan oleh tim Pilkampong tersebut," imbuhnya.[zbr]