Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Hasil pertemuan masyarakat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hasil pengukuran lahan lokasi pembangunan PLTA Kombih 3 (45 MW) di Desa Jontor, wilayah Kecamatan Penanggalan tidak memberikan hasil.
Bahkan masyarakat dikabarkan bubar pada saat rapat dengan pihak BPN di Kantor Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang dilaksanakan pada, Selasa (10/10/23).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Kami selaku masyarakat menilai pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam tidak berlaku adil dalam melakukan pengukuran tanah kami.
Tuntutan masyarakat seperti kurangnya lahan yang diukur BPN dengan alas tanah masyarakat jauh berbeda dan juga tentang jalan yang ada di lahan masyarakat juga belum ada solusinya.
Sehingga kami menolak penandatanganan kelengkapan dokumen pengadaan tanah pembangunan PLTA tersebut," ujar Syahril Tinambunan.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Lewat MoU Bersama Instansi Pendidikan Gorontalo
Menurut Syahril, sebahagian lahan masyarakat tersebut telah memiliki hak alas tanah, berupa Sertifikat, Akta dan SKT dari Desa. Dalam hak alas tersebut sudah jelas tertera ukuran tanah.
Namun katanya, hasil dari pengukaran ulang dari pihak BPN sangat jauh berbeda.
Ia mengatakan bahwa sangat mendukung terkait dengan pembangunan PLTA tersebut. Namun disisi lain, ia mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.