"Hasil penyelidikan tim pansus hak angket nantinya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Badalsyah kepada media, Rabu (25/12/2024).
Ia juga berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki penggunaan keuangan rumah sakit, khususnya dana JKN/BPJS, serta memastikan hak-hak para dokter dan tenaga kesehatan terpenuhi. Badalsyah menegaskan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak terus berlarut-larut.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
[Redaktur: Amanda Zubehor]