Selain daripada itu kepala sekolah tidak mampu dibidang manajerial sekolah, seperti memasukan guru baru yang tidak terdaftar dalam dapodik dan memecat guru yang telah terdaftar di dapodik dan memiliki NUPTK.
Terlebih lagi, seluruh kegiatan sekolah diadakan secara tertutup tanpa diketahui oleh rekan dewan guru dan tanpa ada musyawarah bersama atau rapat.
Baca Juga:
2.000 Guru Honorer Duduki DPRD Kabupaten Cianjur, Tuntut Penolakan Penundaan Penerbitan SK PPPK
Dikarenakan banyaknya masalah yang terjadi di sekolah, pada tanggal 16 Januari 2023 dewan guru memutuskan membuat Petisi Pertama yang ditandatangani oleh seluruh dewan guru beserta tenaga tata usaha (TU) dan ditujukan kepada Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil dan Subulussalam dengan tuntutan agar Kacabdin memberikan tindakan tegas kepada kepala sekolah yang jelas jelas tidak professional tersebut.
Karena tidak direspon, maka kami mengirimkan Petisi Kedua pada tanggal 3 Mei 2023.
Kepala sekolah yang diharapkan berubah, ternyata tidak juga berubah sama sekali, maka dewan guru memutuskan melakukan aksi demo di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil pada tanggal 31 Mei 2023.
Baca Juga:
Banyak Guru Honorer di Cianjur Belum Masuk Database BKN, Bakal Sulit Diangkat PPPK
Kemudian dewan guru yang ikut dalam aksi tersebut dipanggil ke kantor PGRI pada tanggal 2 Juni 2023 oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil untuk dimediasi.
Namun, keesokan harinya pada tanggal 3 Juni 2023 kembali terjadi peristiwa tidak menyenangkan yaitu pemukulan terhadap salah satu dewan guru senior yang ikut dalam aksi demo tersebut.
Pada hari yang sama juga, wali siswa menyampaikan keberatan dan ketersinggungan mereka atas ucapan kasar dan pembullyan terhadap siswa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Sarinah, di hadapan komite dan pengawas sekolah dan wali siswa meminta kepala sekolah untuk turun dari jabatannya.