Kabar yang kami terima dari pengawas pembina kami (Alm. Drs. Sahmudin) setelah kejadian tersebut, hari berikutnya positif akan ada PLH di SMA Negeri 1 Rundeng, dan kami merasa senang. Namun ternyata karena ada banyak intervensi dari luar yang sama sekali tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan SMA Negeri 1 Rundeng akhirnya PLH itu gagal.
Karena merasa posisinya mendapat beking dari pihak luar, sampai saat ini masih banyak tindakan dari kepala sekolah yang semakin menjadi jadi, diantaranya mengintimidasi dewan guru yang ikut dalam aksi demo tersebut.
Baca Juga:
2.000 Guru Honorer Duduki DPRD Kabupaten Cianjur, Tuntut Penolakan Penundaan Penerbitan SK PPPK
Hingga akhirnya, kami di pecat oleh kepala sekolah SMAN 1 Rundeng tanpa konfirmasi dan pemberitahuan.
Sebenarnya bukan kami saja yang sudah dikeluarkan oleh Sarinah, dari SMA Negeri 1 Rundeng, tapi masih banyak lagi, 8 kawan kami yang terdiri dari guru dan tendik yang mereka ini sudah dikeluarkan jauh sebelum kami dipecat.
Kepada Bapak Gubernur yang terhormat,
Kami sangat bermohon kepada Bapak mengambil kebijakan tegas terhadap kejadian yang menimpa kepada kami di SMA Negeri 1 Rundeng tercinta.
Baca Juga:
Banyak Guru Honorer di Cianjur Belum Masuk Database BKN, Bakal Sulit Diangkat PPPK
Sehingga kami dapat mengabdi kembali dan merasakan kenyamanan seperti sebelum adanya kepala sekolah sekarang ini, Sarinah.
Demikianlah Surat Terbuka ini kami buat dengan sesungguhnya.
Atas terkabulnya permohonan dan harapan kami, kami haturkan banyak terima kasih.[zbr]