Seyogiayanya, lanjut Bahagia, penganggaran program dana Otsus itu harus dibahas TAPK bersama dengan DPRK oleh Banggar, agar program yang dibahas tersebut tepat sasaran.
Ditambahkannya, apa lagi anggarannya bersumber dari dana Otsus, bahkan kedepannya untuk Aceh hanya tinggal 1 persen lagi, ditambah Pemko Subulussalam APBK nya sangat rendah, jika proses penganggaran program seperti itu tentunya tidak akan ada pembangunan yang merata di Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Pengesahan APBK 2025 Sebaiknya Dilaksanakan Setelah Wali Kota Terpilih Dilantik
“Ini saja untuk pembangunan pendestrian jalan teuku umar sebesar Rp2,4 M tanpa di bahas secara bersama yang bersumber dari dana Otsus, tidak lah ada pembangunan,” imbuhnya.
“Seharusnya, Wali kota sekarang fokus untuk melanjutkan pembangunan pemerintah terdahulu, ditambah lagi Wali kota sekarang masa jabatannya berdasarkan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 AMJ nya 31 Desember 2023 ini. Jadi, tidak ada waktu untuk melanjutkan yang telah di tinggalkan,” jelas, Bahagia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]