Bahagia Maha: "Kalaupun ada persoalan persengketaan atau perselisihan hasil Pilkampong, pihak penyelenggara harus menyelesaikan sesuai aturan, panitia penyelenggaraan sudah membuat tahapan sampai penyelesaian. Jika adanya terjadi gugatan hasil Pilkampong itu berapa hari setelah penetapan pemenang kepala kampong itu sendiri, jadi tidak ada Istilah penundaan pelantikan, pelantikan kepala kampong itu tetap harus serentak, karena tahapan-tahapan yang sudah diplenokan penyelenggara disitu sudah termasuk tenggang waktu masa penyelesaian sengketanya, jadi tidak ada istilah penundaan pelantikannya harus tetap serentak, dan kami juga selaku anggota DPRK Subulussalam dikomisi A yang membidangi pemerintahan pihak panitia penyelenggara tingkat Pemkot tidak menyampaikan persengketaan pilkampong secara tertulis kepada lembaga DPRK sebagai pengawasan sehingga kami DPRK komisi A yang membidangi pemerintahan tidak pernah tahu, jadi menurut kami pelantikan kepala kampong itu tetap harus serentak, kalaupun ada yang bermasalah selesaikan sesuai dengan aturan dan masa tenggang watunya karena tahapan itu sudah termasuk masa penyeleseian sengketanya.
*Apakah bertentangan dengan regulasi tentang penundaan pelantikan Geucik atau pembatalan pelantikan 3 Kepala Kampong?
Baca Juga:
Salmaza-Bahagia (SABAH) Banjir Dukungan Masyarakat, Ini Penyebabnya
Bahagia Maha "Disini penjelasannya sudah lengkap semunya, sejauh ini dalam pengetahuan Kami tidak ada bertentangan dengan regulasi, karena menyelenggarakan Pilkampong ini ada beberapa yang dipedomani sebagai Dasar pertama adanya regulasi secara Nasional, ada Qanun Aceh, ada Qanun pemkot, terakhir ada PERWAL, jadi kalau mengacu pada aturan aturan itu nanti semuanya mencari pembenaran menurut versinya masing-masing. Jadi menurut kami tidak ada istilah penundaan pelantikan, kalau ada masalah segera di selesaikan."
*Berarti ada kira kira pelantikan kepala kampong Susulan Pak Dewan?
Bahagia Maha "Itu saya kurang tahu Pedomannya harusnya tetap Perwal no 35 tahun 2022."
Baca Juga:
Sidang Paripurna LKPJ, Bahagia Maha Minta Bentuk Pansus Terkait Keuangan Daerah Periode 2024 Berjalan
Ditempat terpisah Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh saat dimintai tanggapannya" Kalau rujukannya penundaan kenapa ditunda ? tentunya pihak PANWASKOT sudah mempelajari lebih dalam tentang keputusan penundaan, ini berdasarkan bukti & keterangan saksi-saksi para pihak."
"Kalau tidak ada masalah mestinya yang tiga(3) Kepala Kampong terpilih itu ikut dalam pelantikan hari ini tanggal 15 November 2022."
"Jika konsekuensinya ke pemilihan Ulang tentunya menunggu kepala kampung yang berakhir masa jabatan di 2023 untuk dilakukan Pilkampong serentak nantinya.