WahanaNews-Serambi | Antara nyaman dan penuh dilema sebuah ilustrasi Penting, serasa suasana Pelantikan Kepala kampong Se-kota Subulussalam, apakah menjadi dilema drama berkepanjangan ?
Sesungguhnya Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang memang telah melantik 46 kepala kampong yang terpilih di halaman kantor Walikota Subulussalam, Selasa, 15 November 2022.
Baca Juga:
Salmaza-Bahagia (SABAH) Banjir Dukungan Masyarakat, Ini Penyebabnya
Namun tiga Kepala Kampong tak jadi dilantik secara bersamaan. Pelantikan Kepala kampong Se-kota Subulussalam, tinggalkan luka yang kurang nyaman dihati sejumlah masyarakat bahkan bisa jadi dilema.
Tiga (3 )Kepala Kampong Tak Jadi Dilantik. Walikota Subulussalam Lantik hanya 46 Geucik dari seharusnya 49 Kepala Kampong terpilih.
Tiga kepala Kampong terpilih dari wilayah kota Subulussalam ini, diantaranya kepala Kampong terpilih Kampong Makmur Jaya, kepala Kampong terpilih Dasan Raja dan kepala kampong terpilih Bukit Alim kecamatan Longkib.
Baca Juga:
Sidang Paripurna LKPJ, Bahagia Maha Minta Bentuk Pansus Terkait Keuangan Daerah Periode 2024 Berjalan
Pelantikan 46 Kepala Kampong tersebut disaksikan Panwaskot Ketua Panitia pengawas Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota Subulussalam Sairun, S. Ag yang turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Irwan Faisal SH.
Salah seorang Anggota DPRK Subulussalam dari komisi A Bahagia Maha saat dikonfirmasi perihal pelantikan tersebut, ini kutipan Wawancaranya:
*Dari penundaan pelantikan ini, apa pendapat legislator PAN atau Komisi A? apakah kedepannya diadakan Pilkampong Serentak, atau kegiatan pelantikan ini terasa aneh, kenapa ada yang dilantik dan ada yang tidak ?
Bahagia Maha: "Kalaupun ada persoalan persengketaan atau perselisihan hasil Pilkampong, pihak penyelenggara harus menyelesaikan sesuai aturan, panitia penyelenggaraan sudah membuat tahapan sampai penyelesaian. Jika adanya terjadi gugatan hasil Pilkampong itu berapa hari setelah penetapan pemenang kepala kampong itu sendiri, jadi tidak ada Istilah penundaan pelantikan, pelantikan kepala kampong itu tetap harus serentak, karena tahapan-tahapan yang sudah diplenokan penyelenggara disitu sudah termasuk tenggang waktu masa penyelesaian sengketanya, jadi tidak ada istilah penundaan pelantikannya harus tetap serentak, dan kami juga selaku anggota DPRK Subulussalam dikomisi A yang membidangi pemerintahan pihak panitia penyelenggara tingkat Pemkot tidak menyampaikan persengketaan pilkampong secara tertulis kepada lembaga DPRK sebagai pengawasan sehingga kami DPRK komisi A yang membidangi pemerintahan tidak pernah tahu, jadi menurut kami pelantikan kepala kampong itu tetap harus serentak, kalaupun ada yang bermasalah selesaikan sesuai dengan aturan dan masa tenggang watunya karena tahapan itu sudah termasuk masa penyeleseian sengketanya.
*Apakah bertentangan dengan regulasi tentang penundaan pelantikan Geucik atau pembatalan pelantikan 3 Kepala Kampong?
Bahagia Maha "Disini penjelasannya sudah lengkap semunya, sejauh ini dalam pengetahuan Kami tidak ada bertentangan dengan regulasi, karena menyelenggarakan Pilkampong ini ada beberapa yang dipedomani sebagai Dasar pertama adanya regulasi secara Nasional, ada Qanun Aceh, ada Qanun pemkot, terakhir ada PERWAL, jadi kalau mengacu pada aturan aturan itu nanti semuanya mencari pembenaran menurut versinya masing-masing. Jadi menurut kami tidak ada istilah penundaan pelantikan, kalau ada masalah segera di selesaikan."
*Berarti ada kira kira pelantikan kepala kampong Susulan Pak Dewan?
Bahagia Maha "Itu saya kurang tahu Pedomannya harusnya tetap Perwal no 35 tahun 2022."
Ditempat terpisah Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh saat dimintai tanggapannya" Kalau rujukannya penundaan kenapa ditunda ? tentunya pihak PANWASKOT sudah mempelajari lebih dalam tentang keputusan penundaan, ini berdasarkan bukti & keterangan saksi-saksi para pihak."
"Kalau tidak ada masalah mestinya yang tiga(3) Kepala Kampong terpilih itu ikut dalam pelantikan hari ini tanggal 15 November 2022."
"Jika konsekuensinya ke pemilihan Ulang tentunya menunggu kepala kampung yang berakhir masa jabatan di 2023 untuk dilakukan Pilkampong serentak nantinya.
"Tentunya jika kepala kampong belum memiliki pemimpin yang Definitif untuk menjalankan pemerintahan dalam pelayanan masyarakat tetap di jalankan oleh Penjabat (Pj)," Kata Pimpinan LSM Suara Putra Aceh tersebut.[zbr]