Wahananews-Serambi | Pemerintah Aceh menggelar pertemuan dengan Penjabat Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil. Pertemuan tersebut diadakan diruang rapat sekertaris daerah Aceh kantor Gubernur provinsi Aceh. Jumat (13/01/23).
Abdul Rahman Kabag Protokol Komunikasi pemerintah Aceh membenarkan perihal kegiatan pertemuan tersebut pada awak media.
Baca Juga:
Walikota & Bunda Paud Peduli Korban Kebakaran Kampung Penanggalan Timur
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media serambiWahanaNews.co itu dalam hal percepatan pembahasan RAPBK Singkil untuk tahun 2023.
Saat pertemuan dua belah pihak antara Pj Bupati Aceh Singkil dan DPRK Singkil, pemerintah Aceh meminta dan harapkan agar kedua belah pihak untuk Colling down agar dapat menyelesaikan rancangan anggaran perbelanjaan Kabupaten Aceh Singkil (RAPBK) 2023.
Keterkaitan pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan DPRK Aceh Singkil serta kriteria substansi yang merupakan instrumen untuk menyusun RAPBK, untuk inisiasi Pj Bupati Aceh Singkil.
Baca Juga:
Koperasi Al Bakorah & YARA Persoalkan Lahan dan Sertifikat PT Laot Bangko Ada Dimana
Tim pemerintah Provinsi Aceh meminta disesuaikan dengan melakukan keseimbangan penyelarasan termasuk rasionalitas terhadap besaran pokir disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah kabupaten Aceh Singkil.
RAPBK Aceh Singkil selambat-lambatnya selesai (31 Januari 2023). Diruangan pertemuan itu disepakati pertemuan untuk jadual RAPBK Singkil akan diagendakan melalui BAMUS pada tanggal (16 Januari 2023) selambat-lambatnya.
Kemudian dibahas juga perihal Mengenai usulan pemberhentian Pj. Bupati Aceh Singkil Martunis, ST DEA yang sebelumnya disampaikan DPRK Aceh Singkil melalui suratnya disinyalir karena tidak adanya Kesepahaman antara DPRK Singkil dan Pemerintah Aceh Singkil dalam pembahasan pengesahan RAPBK Singkil untuk tahun 2023. Namun disampaikan bahwa hal pemberhentian Pj Bupati adalah merupakan kewenangan pemerintah Pusat.